Penulisan yang Benar Sertifikat atau Sertipikat

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menemukan penggunaan kata sertifikat dan sertipikat pada berbagai dokumen resmi, seperti dokumen pendidikan, administrasi pemerintahan, perbankan, hingga pertanahan. Kedua bentuk kata ini kerap digunakan secara bergantian, bahkan dalam konteks formal. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan penting: manakah penulisan yang benar menurut kaidah bahasa Indonesia, sertifikat atau sertipikat?

Pertanyaan ini tidak hanya berkaitan dengan masalah ejaan, tetapi juga menyangkut profesionalisme, kredibilitas dokumen, serta kepatuhan terhadap standar bahasa Indonesia. Oleh karena itu, kita perlu membahasnya secara menyeluruh agar tidak terjadi kekeliruan dalam penggunaan bahasa, khususnya dalam penulisan resmi.

Asal Usul Kata Sertifikat dan Sertipikat

Untuk memahami bentuk penulisan yang benar, kita perlu menelusuri asal-usul kata ini. Kata sertifikat merupakan kata serapan dari bahasa asing, tepatnya dari bahasa Belanda certificaat. Bahasa Belanda sendiri mengambil istilah tersebut dari bahasa Latin certificatum, yang berarti sesuatu yang ditegaskan atau dibuktikan secara tertulis.

Ketika kata asing diserap ke dalam bahasa Indonesia, biasanya terjadi proses penyesuaian ejaan agar sesuai dengan sistem bunyi dan penulisan bahasa Indonesia. Dari proses inilah muncul dua bentuk yang kita kenal, yakni sertifikat dan sertipikat.

Sertifikat atau Sertipikat Menurut KBBI

Bentuk Baku dalam Bahasa Indonesia

Jika kita merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sebagai rujukan utama bahasa Indonesia baku, jawabannya sangat tegas. Bentuk kata yang diakui dan dibakukan adalah sertifikat.

Dalam KBBI, sertifikat didefinisikan sebagai surat keterangan tertulis atau tercetak dari pihak yang berwenang, yang digunakan sebagai bukti atau pengesahan atas suatu hal, seperti kepemilikan, kelulusan, atau keahlian tertentu.

Sementara itu, kata sertipikat tidak tercatat sebagai lema baku dalam KBBI. Hal ini menunjukkan bahwa sertipikat termasuk bentuk tidak baku dan tidak dianjurkan penggunaannya dalam konteks resmi.

Alasan Sertipikat Masih Digunakan

Meski tidak baku, kita masih sering menjumpai penggunaan kata sertipikat, terutama dalam konteks pertanahan, seperti istilah sertipikat tanah. Penggunaan ini terjadi karena faktor kebiasaan administratif pada masa lalu, ketika istilah tersebut muncul secara luas oleh instansi tertentu.

Kebiasaan tersebut kemudian melekat di masyarakat dan terus ada hingga sekarang, meskipun secara kebahasaan sudah tidak sesuai dengan standar bahasa Indonesia yang berlaku.

Prinsip Penyerapan Kata Asing dalam Bahasa Indonesia

Penyesuaian Ejaan dan Bunyi

Bahasa Indonesia memiliki kaidah tersendiri dalam menyerap kata asing. Salah satu prinsip utamanya adalah menyesuaikan ejaan dengan sistem penulisan bahasa Indonesia tanpa mengubah makna kata tersebut.

Dalam banyak kata serapan, huruf c pada bahasa asing masuk menjadi k dalam bahasa Indonesia, seperti pada kata certificate yang menjadi sertifikat. Namun, perubahan huruf f menjadi p seperti pada kata sertipikat tidak menjadi standar baku dalam proses penyerapan modern.

Konsistensi Bahasa Baku

Bahasa baku menuntut konsistensi dan keseragaman. Oleh sebab itu, meskipun kata sertipikat masih dikenal luas, bentuk tersebut tidak dipilih sebagai standar karena tidak konsisten dengan kaidah ejaan bahasa Indonesia.

Penggunaan Kata Sertifikat dalam Berbagai Bidang

Bidang Pendidikan

Dalam dunia pendidikan, penggunaan bahasa baku merupakan keharusan. Dokumen resmi seperti sertifikat kelulusan, sertifikat pelatihan, dan sertifikat kompetensi selalu menggunakan bentuk sertifikat. Hal ini mencerminkan profesionalisme lembaga pendidikan serta kepatuhan terhadap kaidah bahasa.

Bidang Profesional dan Dunia Kerja

Di dunia kerja, sertifikat berfungsi sebagai bukti keahlian dan kompetensi seseorang. Oleh karena itu, penulisan istilah yang benar sangat penting. Penggunaan kata sertifikat yang sesuai standar akan meningkatkan kepercayaan dan citra profesional, baik bagi individu maupun institusi.

Bidang Administrasi dan Hukum

Dalam bidang administrasi dan hukum, ketepatan bahasa memiliki dampak yang signifikan. Kesalahan penulisan istilah dapat menimbulkan kebingungan atau bahkan masalah administratif. Oleh sebab itu, penggunaan istilah sertifikat yang baku sangat tepat dalam dokumen resmi.

Dampak Kesalahan Penulisan Istilah

Menurunkan Kualitas Tulisan

Penggunaan kata yang tidak baku dapat menurunkan kualitas sebuah tulisan, terutama tulisan ilmiah dan akademik. Pembaca yang memahami kaidah bahasa akan dengan mudah mengenali kesalahan tersebut.

Mempengaruhi Kredibilitas

Bahasa mencerminkan ketelitian dan kompetensi penulis. Kesalahan dalam penggunaan istilah baku dapat memengaruhi kredibilitas penulis maupun lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut.

Potensi Kesalahan Administratif

Dalam dokumen resmi, perbedaan istilah dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda. Oleh karena itu, konsistensi penggunaan istilah baku sangat penting untuk menghindari kesalahan administratif.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa penulisan yang benar dan baku menurut kaidah bahasa Indonesia adalah sertifikat. Sementara itu, sertipikat merupakan bentuk tidak baku yang masih ada karena faktor kebiasaan dan sejarah penggunaan.

Dalam konteks formal, akademik, dan profesional, kita sebaiknya selalu menggunakan kata sertifikat. Dengan menggunakan bahasa yang tepat, kita turut menjaga kualitas, kejelasan, dan martabat bahasa Indonesia.