Dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di bidang ekonomi, perbankan, hukum, dan keuangan, kita sering menjumpai istilah debitur dan debitor. Kedua kata ini terdengar sangat mirip, bahkan kerap dianggap sama. Namun, tidak sedikit orang yang ragu: manakah penulisan yang benar menurut kaidah bahasa Indonesia? Apakah debitur atau debitor?
Keraguan ini wajar terjadi karena kedua bentuk tersebut sama-sama digunakan di berbagai dokumen, artikel, bahkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara mendalam dan komprehensif mengenai penulisan yang benar antara debitur atau debitor, lengkap dengan penjelasan etimologi, penggunaan dalam konteks hukum dan ekonomi, serta panduan praktis agar kita tidak lagi keliru dalam menuliskannya.
Pengertian Debitur dan Debitor
Apa Itu Debitur?
Secara umum, debitur adalah pihak yang memiliki utang kepada pihak lain. Dalam hubungan hukum atau ekonomi, debitur berkewajiban untuk membayar kembali sejumlah uang atau memenuhi prestasi tertentu kepada kreditur sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Dalam praktik perbankan, misalnya, nasabah yang menerima pinjaman dari bank disebut sebagai debitur. Ia memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunga atau imbalan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Itu Debitor?
Sementara itu, debitor secara makna juga merujuk pada pihak yang berutang. Dari sisi arti, tidak ada perbedaan substansial antara debitor dan debitur. Keduanya menunjuk pada subjek hukum yang mempunyai kewajiban membayar utang kepada kreditur.
Perbedaan antara keduanya bukan terletak pada makna, melainkan pada aspek kebahasaan dan standar penulisan dalam bahasa Indonesia.
Asal-Usul Kata Debitur dan Debitor
Pengaruh Bahasa Asing
Kata debitur dan debitor berasal dari bahasa asing. Dalam bahasa Latin, kata debitum yang berarti “utang”. Dari bahasa Latin ini, muncul kata debtor dalam bahasa Inggris, débiteur dalam bahasa Prancis, dan debiteur dalam bahasa Belanda.
Bahasa Belanda memiliki pengaruh besar terhadap istilah hukum dan ekonomi di Indonesia, mengingat sejarah kolonial. Dari sinilah istilah debiteur kemudian diserap ke dalam bahasa Indonesia.
Proses Penyerapan ke Bahasa Indonesia
Dalam proses penyerapan kata asing ke bahasa Indonesia, terjadi penyesuaian ejaan dan pelafalan agar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Akhiran -eur atau -or dalam bahasa asing sering kali disesuaikan menjadi -ur dalam bahasa Indonesia.
Contoh penyesuaian serupa dapat kita lihat pada kata konduktor menjadi konduktur dalam konteks tertentu, atau inspektor yang tetap dipertahankan karena sudah mapan. Namun, tidak semua kata mengikuti pola yang sama, sehingga perlu rujukan resmi.
Penulisan yang Benar Menurut KBBI
Rujukan Kamus Besar Bahasa Indonesia
Untuk menentukan penulisan yang benar, kita perlu merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sebagai standar resmi bahasa Indonesia. Dalam KBBI, kata yang diakui dan dibakukan adalah debitur.
KBBI mendefinisikan debitur sebagai orang atau badan yang berutang atau yang mempunyai kewajiban membayar utang. Sementara itu, kata debitor tidak tercantum sebagai entri baku dalam KBBI.
Kesimpulan dari Sudut Pandang Kebahasaan
Berdasarkan rujukan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa penulisan yang benar menurut kaidah bahasa Indonesia adalah debitur. Adapun bentuk debitor dianggap sebagai variasi tidak baku yang masih dipengaruhi oleh ejaan asing.
Penggunaan Debitur dalam Konteks Hukum dan Keuangan
Debitur dalam Perjanjian Utang Piutang
Dalam perjanjian utang piutang, debitur adalah pihak yang menerima pinjaman dan berkewajiban untuk mengembalikannya. Hak dan kewajiban debitur biasanya tercatat secara rinci dalam kontrak, termasuk jumlah utang, jangka waktu pembayaran, bunga, dan sanksi jika terjadi wanprestasi.
Kita perlu menggunakan istilah debitur secara konsisten dalam dokumen resmi agar tidak menimbulkan ambiguitas atau kesalahan penafsiran.
Debitur dalam Dunia Perbankan
Di sektor perbankan, istilah debitur sangat lazim kita gunakan. Bank sebagai kreditur menilai kelayakan debitur sebelum memberikan kredit. Penilaian ini mencakup kemampuan membayar, rekam jejak keuangan, serta jaminan yang ada.
Penggunaan istilah yang baku dan konsisten menjadi penting karena berkaitan langsung dengan aspek hukum dan administrasi.
Mengapa Kata Debitor Masih Sering Digunakan?
Pengaruh Kebiasaan Lama
Salah satu alasan mengapa kata debitor masih sering muncul adalah karena pengaruh kebiasaan lama. Banyak dokumen hukum atau ekonomi lama yang menggunakan ejaan tersebut, sehingga terus direplikasi hingga sekarang.
Pengaruh Bahasa Asing dan Terjemahan
Selain itu, terjemahan langsung dari bahasa Inggris debtor atau bahasa Belanda debiteur sering kali menghasilkan bentuk debitor. Tanpa merujuk pada KBBI, penulis atau penerjemah mungkin menganggap bentuk ini sudah benar.
Dampak Penggunaan Istilah Tidak Baku
Dampak dalam Penulisan Akademik
Dalam penulisan akademik, penggunaan istilah tidak baku seperti debitor dapat menurunkan kualitas tulisan. Karya ilmiah menuntut ketepatan bahasa agar dapat kita pertanggungjawabkan secara akademis.
Dampak dalam Dokumen Resmi
Dalam dokumen resmi, inkonsistensi istilah dapat menimbulkan kebingungan. Oleh karena itu, kita harus selalu menggunakan istilah baku, yaitu debitur, agar dokumen lebih profesional dan jelas.
Tips Agar Tidak Salah Menulis Debitur
Selalu Merujuk KBBI
Langkah paling sederhana adalah membiasakan diri untuk merujuk pada KBBI setiap kali ragu terhadap suatu kata. Dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa kata yang kita gunakan sudah sesuai standar bahasa Indonesia.
Konsisten dalam Satu Dokumen
Jika kita menulis artikel, laporan, atau dokumen hukum, pastikan penggunaan istilah debitur konsisten dari awal hingga akhir. Konsistensi mencerminkan profesionalisme dan ketelitian penulis.
Kesimpulan
Perdebatan antara debitur atau debitor pada dasarnya bukanlah soal perbedaan makna, melainkan soal ketepatan bahasa. Keduanya merujuk pada pihak yang berutang, tetapi hanya debitur yang tercatat sebagai bentuk baku dalam bahasa Indonesia.
Dengan memahami asal-usul kata, rujukan KBBI, serta konteks penggunaannya dalam hukum dan keuangan, kita dapat lebih percaya diri menggunakan istilah yang benar. Oleh karena itu, dalam penulisan apa pun yang bersifat formal maupun edukatif, sebaiknya kita menggunakan kata debitur agar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.